Pengumpan:
Tulisan
Komentar

Wicak Hidayat – detikinet


Logo AMD Athlon II (cpu-world)

JakartaAMD kembali menusuk di ceruk pasar lewat prosesor dengan tiga otak. Kali ini giliran jajaran AMD Athlon II yang mendapatkan varian triple core.

Athlon II X3 menusuk di antara jajaran Athlon II X2 dan Athlon II X4. Seperti dikutip detikINET dari keterangan tertulis yang diterima, Selasa (20/10/2009), Athlon II X3 akan tersedia pada pilihan 2.2GHz dan 2.9GHZ.

AMD boleh dibilang melenggang sendirian di ceruk ‘tiga otak’. Untuk prosesor kelas ‘atas’, mereka telah lama menawarkan Phenom II X3. Pengumuman terbaru ini menghadirkan jajaran triple core ke kelas ‘umum’ Athlon II yang relatif lebih murah.

Intel, pesaing utama AMD, sejauh ini selalu bermain dengan prosesor yang memiliki jumlah otak kelipatan dua.

AMD Athlon II X3 diumumkan bersamaan dengan jajaran keluarga baru Athlon II lainnya. Berikut jajaran Athlon II terbaru dari AMD dengan spesifikasi konsumsi listrik, processor core clock dan perkiraan harga untuk pembelian 1.000 unit:

  • AMD Athlon II X4 605e (45 W, 2.3 GHz, $143)
  • AMD Athlon II X4 600e (45 W, 2.2 GHz, $133)
  • AMD Athlon II X3 435 (95 W, 2.9 GHz, $87)
  • AMD Athlon II X3 425 (95 W, 2.7 GHz, $76)
  • AMD Athlon II X3 405e (45 W, 2.3 GHz, $102)
  • AMD Athlon II X3 400e (45 W, 2.2 GHz, $97)
  • AMD Athlon II X2 240e (45 W, 2.8 GHz, $77)
  • AMD Athlon II X2 235e (45 W, 2.7 GHz, $69)

sumber : Fino Yurio Kristo – detikinet


Facebook

Washington – Serangan masif botnet dilaporkan menerjang sekitar 750.000 user Facebook. Menurut vendor sekuriti Cloudmark, dalam serangan ini user Facebook dikirimi pesan palsu yang menyatakan password user telah direset terkait soal keamanan.

Pesan dengan subyek “Facebook Password Reset Confirmation” itu punya attachment file yang diklaim berisi password baru. Namun sesungguhnya, file tipe .zip itu mengandung downloader Trojan yang dinamakan ‘Bredlab’ atau ‘Bredolab’.

Downloader ini menghantarkan bermacam malware termasuk software sekuriti palsu. Akibatnya, komputer korban bisa terinfeksi. Serangan tersebut membuat perusahaan sekuriti termasuk Symantec, Trend Micro dan Websense merilis peringatan.

“Varian Bredolab ini terkoneksi dengan sebuah domain Rusia dan komputer yang terinfeksi sepertinya jadi bagan dari botnet Bredolab,” tukas Shunichi Imano, peneliti di Symantec, seperti detikINET kutip dari ComputerWorld, Jumat (30/10/2009).

Sedangkan Jamie Tomasello dari Cloudmark menyatakan bahwa perusahaannya mendeteksi jumlah pesan yang disebar mencapai hampir sejuta. “Hitungan kami terus berlanjut dan ada sekitar 753.000 (pesan yang tersebar) saat ini,” ujarnya.

Sedikitnya 8% dari user yang dikirimi mengira pesan tersebut benar adanya. Meski demikian, Cloudmark tidak punya data seberapa banyak pemakai Facebook yang terkena efek serangan.

Sebelumnya, Facebook juga pernah terkena serangan virus yang bernama Koobface. Pihak Facebook pun menyarankan agar pengguna tidak membuka e-mail yang mencurigakan.

“Facebook tidak akan pernah mengirimi Anda pasword dalam bentuk attachment,” tandas juru bicara Facebook.

Awas, Tidak Kantongi SIM Bisa Didenda Rp 1 Juta

Hati-hati  mengendarai kendaraan bermotor jika tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa didenda hingga Rp 1 juta.

Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”.

“Itu denda maksimal. Ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda itu kan nanti sesuai dengan sidangnya. Sebagai warga negara yang sadar hukum, sudah seharusnya mematuhi hukum. SIM diberikan kepada pengendara bukan hanya sebagai sertifikat dia bisa mengemudi. SIM dibuat agar pengendara punya pengetahuan berlalu lintas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana kepada detikcom, Rabu (28/10/2009).

Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan denda yang tidak sedikit. Dalam UU baru tersebut, sanksi denda minimal Rp 250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Berikut sejumlah sanksi denda dalam UU yang baru disahkan 22 Juni lalu.

Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sumber : detik.com

Etika chating

Dalam chating ada beberapa atauran yan harus diperhatikan diantara nya :

  • Jangan pernah memberikan informasi pribadi apapun seperti nomor telpon rumah alamat rumah dan lain – lain kepada orang yang belum anda kenal betul.
  • Jangan pernah menggunakan nama asli sebagai nickname anda
  • Jangan pernah berjanji untuk bertemu dengan seseorang yang satu kota dengan anda apa lagi luar kota, sebelum anda benar – benar mengenal orang tersebut.
  • Jangan pernah mengetik percakapan menggunakan HURUF BESAR, karena anda dianggap sebagai teriakan.
  • Jangan pernah kata – kata anda berisi informasi yang tidak bermakna, seperti menekan enter berulang kali.
  • Jangan pernah menggunakan kata – kata yang tidak senonoh (tidak sopan), karena hal ini membuat anda akan di tendang oleh operator channel tersebut, sehingga anda tidak bergabung lagi
  • Jangan pernah melayani teman chating yang menggunakan kata kasar atau tidak sopan
  • Dan masih banyak etika lainnya, walaupun tidak secara tertulis aturan-aturannya tapi alangkah lebih baik jika kita menyesuaikan dengan etika standar yang lainnya. Klik disini untuk melihat site lain.

 

Sumber : dari  berbagai sumber/site

Joomla merupakan salah satu sistem aplikasi manajemen situs yang terbuka (Open Source Content Management System-OS CMS) yang sangat hebat dan tercanggih di kelas CMS saat ini. Hal ini sesuai dengan uji pakai para pengguna CMS. Yang memberikan penilaian sesuai dengan kelengkapan fiturnya. Tak heran CMS Jomla menjadi berita dari mulut kemulut yang tak ada habisnya untuk dibahas. Para pemakai CMS banyak yang melakukan migrasi atau memindahkan pilihannya untuk beralih ke CMS Joomla. CMS ajaib ini cukup disegani di kalangan pengguna CMS dari tingkat amatir hingga tingkat profesional. Untuk mendownload e-booknya silahkan ambil di halaman Download

Jarang posting

Selama ini blog ini kurang aktif, dikaranekan saya harus membagi perhatian selain blog ini saya juga mengelola blog kantor. Intinya lebih banyak perhatian tertuju ke blog lain dan kerja kantor lainnya.

Pingin sih kejadian harian saya di posting, tapi tidak mungkin semua kejadian yang saya alami maupun pengalaman semua saya curahkan. Tapi mudah-mudahan sejak hari ini posting ke blog pribadi ini lebih banyak. Amiiin

Beberapa hari yang lalu saya dengar dari teman ada internetan gratis dengan flexi namanya flexinet. Saya langsung cari di google dan cari yang namanya flexinet, dan langsung menuju website telkomflexi.com tepatnya menu product. Saya cetak halamannya dan kebetulan saya punya HP Nokia CDMA. Saya langsung registrasi dengan mengirim sms ke 2255 dengan isi REG HARIAN, langsung deh ada konfirmasi isinya username dan password. Pulsaku berkurang Rp. 2.500,-, tapi lumayan lah daripada ke warnet, ini mah 2.500,- seharian.

Waktu connect ke internet, kecepatan terbaca di networknya 460kbps, walaupun keterangan resminya maksimal 153kbps. Saya tidak terlalu memusingkan kecepatan yang penting saya bisa internetan seperti facebook-an, chat, browsing apa saja dan update anti virus.

Cuman waktu coba download, itu yang jadi permasalahan. Untuk download file yang gede-gede itu lelet banget malahan sama sekali gak bisa. Mungkin itu ada masalah di jaringan ataupun komputernya sendiri, saya tidak tahu. Yang penting kegiatan internetan seperti browsing, buka email dan chat di facebook bisa, lainnya gak terlalu penting buat saya.

Untuk browser coba pakai mozilla sama safari yang katanya browser paling cepet. Emang sih safari lumayan cepet untuk menampilkan konten-konten dibanding mozilla. Tapi itu semua tergantung kebiasaan kita, buktinya saya walaupun safari cepat, tapi waktu browsing saya kebanyak pakai mozilla, termasuk waktu posting blog ini.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.